Pada pertemuan multipihak yang melibatkan unsur petani, pengusaha, pemerintah, NGO dan akademisi Desember 2019, dibentuklah wadah komunikasi awal berupa media sosial grup whatsapp yang sementara hanya melibatkan unsur petani, dinas pertanian dan JakerPO.
Proses kumunikasi berjalan dengan muatan saling memberi informasi, diskusi dan merencanakan agenda kegiatan bersama sebagai bentuk keseriusan untuk mengawal pemasaran bersama dan kerjasama petani dengan sektor swasta. Selain itu juga ingin mendorong pemerintah dan sektor swasta dalam memformulasikan bentuk aturan hukum yang dapat melindungi petani terkait dengan hasil panen yang diperoleh.
Keinginan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan pada 29 Januari 2020 bertempat di Rumah Teh Raja kompleks alun-alun kota Ngawi. Pertemuan ini diawali dengan ekplorasi persoalan kerjasama yang selama ini dirasakan oleh petani. Berbagai hambatan dan pengalaman keberhasilan dalam pemasaran dituangkan dalam curah pendapat dan kemudian disimpulkan untuk mencari solusi terbaik serta ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan bersama yang didukung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi.
Proses panjang diskusi menghasilkan rumusan berupa dibentuknya Konsorsium Beras Ngawi. Pembentukan konsorsium tersebut sementara memilih pengurus yang terdiri dari pelindung, penasehat, ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa bidang. Pengurus sementara ini akan intensif berkomunikasi melalui media sosial untuk menyiapkan kelengkapan organisasi dan penjadwalan untuk melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan.
Disepakati juga bahwa dalam konsorsium ini akan membagi peran sebagai berikut :
1. Pengurus dalam konsorsium bertugas lebih pada penyiapan dan pengelolaan produksi padi serta proses pemasaran ke titik-titik yang diangap potensial.
2. Dinas berperan lebih pada memberi arahan dan komunikasi horisontal dengan lintas sektor di pemerintahan serta komunikasi vertikal dengan pemegang kebijakan struktural dalam pemerintahan.
3. JakerPO lebih kepada memberi dampingan dan konsultasi dalam proses berjalannya konsorsium.
Peran ini bersifat kondisional, artinya akan berubah seiring dengan kondisi dan kebutuhan konsorsium. Rumusan dan kelengkapan organisasi akan dibahas pada pertemuan berikutnya bersamaan dengan agenda pengumpulan data pasti produksi dari setiap petani atau kelompok tani yang sudah masuk dalam daftar konsorsium.
-key-
Comments
RSS feed for comments to this post