Kegiatan

FGD Penguatan Hak Petani dalam Mendorong Kemitraan Petani-Swasta di Kabupaten Ngawi

FGD Penguatan Hak Petani dalam Mendorong Kemitraan Petani-Swasta di Kabupaten Ngawi

Rabu, 11 September 2019

 

Salah satu persoalan dalam komoditas adalah pemasaran, disamping alokasi anggaran, generasi petani dan lain- lain. Di Ngawi sudah ada Perda tentang perlindungan petani yang nantinya diharapakan dapat melindungi hak-hak petani.  Pada pertemuan ini diharapkan semua menjadi narasumber agar dapat menyampaikan persoalan di masing-masing lembaga, sehingga rantai pasok pasar saling menguntungkan dan saling berlanjut.

KRKP bekerja untuk mendorong agar kedaulatan pangan terwujud sejak 2012, dan KRKP bekerja di 36 titik diseluruh Indonesia. Di Ngawi bersama dengan pihak lain KRKP berusaha mendorong bagaimana kapasitas dan kapabiltas kerjasama petani dengan pihak swasta dapat terwujud dengan seimbang. Pertemuan ini sejak lama di rancang, dan saat ini dikamboja juga sedang dilakukan kegiatan nyang sama, yaitu  bagaimana mendorong petani dapat berdaya.

Seperti diketahui bahwa generasi tua petani sangat tidak cocok jika diintervensi dengan teknologi karena keterbatasan pengetahuan dan pendidikan. Sementara ketertarikan generasi muda untuk menjadi petani atau bergerak dibidang pertanian semakin langka. Ini menjadi persoalan dimana sector pertanian menjadi salah satu modal utama hidupnya bangsa ini. Kaitannya dengan pertanian organic, persoalan pertanian ini sangat rumit jika dikaitkan tentang sertifikasi. Pada saat kita bicara agrobisnis dinas ada dibawah sebagai supporting system. Persoalan lain adalah input untuk pertanian sangat mahal sementara harga beli yang masuk ke sector swasta harga menjadi rendah. Dengan organic, biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin dimana semua sa dibuat sendiri. Persoalan lain juga terkait dengan organic persoalan harga menjadi hal yang mengganggu petani.

Pada hari ini difasilitasi oleh JakerPO, dan ini menyenangkan sekali sebab ada penyegaran dari NGO, sementara di dinas selalu terkungkung dengan persoalan teknis aturan.  Namun kemarin ada berita yang menggembirakan. Dari KT Rukun Jaya, mas Riski difasilitasi menjadi pemuda pelopor dalam bidang pertanian. Semoga Ngawi bias tumbuh generasi seperti ini agar pertanian tetap maju.

Industri pertanian sangat terkait dengan teknologi, disisi lain faktanya industry banyak bergerak dibidang sarpras dan pengolahan, dan tidak ada industri yang bergerak dibidang budidaya. Itulah sekelumit pembuka yang bias disampaikan. Selanjutnya kemudian acara dibuka dengan bacaan basmalah, atau menurut kepercayaan masing-masing.

Paparan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Ngawi

Sebagai pengantar paparan, dinas menyampaikan bahwa persoalan dipeternakan biasanya lebih pada penyakit. Dan dibidang pertanian biasanya lebih pada pemenuhan input terkait kesuburan dan serangan hama. Untuk organik lebih pada bebas residu kimia sistetis, dan kemudian pada persoalan transgenic.

Persoalan saat ini ada serangan tikus dimana keseimbangan alam terganggu. Upaya yang dilakukan  untuk itu adalah membuat perdes larangan membunuh burung hantu dan menangkap ular.

Kaitannya dengan organic, salah satu kelemahan petani dalam memenuhi sop sertifikasi adalah budaya menulis sehingga inilah yang menghambat proses sertifikasi. Saat ini semua penginnya instan. Intinya organic adalah kembali kealam.

Selanjutnya kepala dinas mempersilahkan kepada peserta untuk secara detail membaca materi yang sudah dirangkum dan dibagikan melalui hardcopy yang sudah diterima.

 

Moderator JakerPO

Beberapa hal yang bisa diambil dari pemaparan kepala dinas adalah jaringan organic dapat dikembangkan di kabupaten Ngawi. Sebenarnya banyak jaringan tapi belum terkolidasi. Jika perlu ada payung hukum yang dapat menaungi jaringan ini.

Selanjutnya hadir dari deptan yang akan memaparkan peluang petani dengan pihak swasta yang dapat didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.  Selanjutnya aka nada presentasi dari JakerPO yang akan memaparkan hasil kunjungan ke petani, gapoktan dan sector swasta. Paparan ini nanti akan lebih pada penyampaian hasil wawancara tentang hasil panen petani dan bentuk kerjasam yang selama ini dijalin.

Pemaparan dari Deptan

Menyampaikan program progam pengolahan pangan yang terkait korporasi dan sertifikasi organic dalam rangka standarisasi dan mutu organic

1.       Dasar hukumnya, ada 19 standar hukum. Ini kendala, sebab produk yang dihasilkan tidak ada standar sesuai dengan paeraturan hukum. Sebab peraturan dari luar harus jelas kualitas dan mutunya. Tuntutan kandungan yang tidak berbahaya, tuntutan rantai pasok dan tuntukatan kualitas pangan yang harus dibenahi.

2.       Langkah siap basis produksi yang baik dan berkualitas dan bisa berdaya saing di lokal. Perlu peran kelembagaan petani yang lebih kreatif dan inovatif agar berdaya saing.  Seperti KT, Gapoktan, koperasi dan badan usaha lain, dan korporasi pertanian. Saat dini dikembangkan korporasi untuk organic dan non organic. Tapi fokus untuk organik karena tawarannya tinggi

3.       Permintaan produk pertanian tiap tahun naik 20 persen sementara luas produksi terlalau kecil dan tidakterkordinasi dengan baik.

4.       Ada persoalan tidak konsisten antara komitmen organic dengan program non organic dari pemerintah sendiri.

5.       Pola pengembangan petani dalam jaminan mutu seperti ICS, ada control internal dari kelompok yang mengontrol yang menjadi ICS ya agar petani tidak menggunakan bahan kimai dan tetap konsisten. Yang harus diperkuat adalah ICS nya sendiri yang dibangun harus kuat, karena ketentuan harus ketat mengontrol anggota ICS.

6.       Kegiatan di DIT PPHTP TA 2019 ada dalam prsentasi, silahkan dibaca sendiri.

7.       Beras yang dikemas harus ada ijin spht dan biaya ijin mutunya, dan sudah disiapkan fasilitas untuk PSAT

8.       Uji mutu beras jagung dan kedelai untuk registrasi PSAT. Sementara jagung untuk rendah afletoksi yang hamper sebagian besar impor.

9.       Ada vasilitasi investasi dan temua usaha

10.   Hak dan kewajiban petani. Hak berupa bantuan, tetapi harus dibarengi dengan kewajibannya.

Dalam diskusi ini ada petani yang berbalik bertanya tentang hak kewajiban dari pemerintah terhadap hak dankewajiban petani yang seharusnya dilakukan. Dimana harus ada penentuan kebijakan HET dan HE terendah.

 

 

Presentasi JakerPO

Sebelumnya ada lembaga perpadi yang merasa tidak dilibatkan dalam hal ini karena rantai pasar juga melewati lembaga ini.

Tujuan asesmenta adalah menganalisis lembaga yang masuk dalam rantai panen petani. Jika ditemukan tidak akan pernah menyatu sebab ada cara berikir beda antara produsen yang ingin harga tinggi sementara pengepul dan pedagang ingin rendah. Sementara untuk mengejar harga bulog masih ada yang complain. Harapan pasca kegiatan ini bisa bertemu bersama yang dimaui dari produsen dan rantai yang lain seperti apa sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang adil. Karena muara akhir adalah konsumem. Untuk mengangkat kesejahteraan petani diperlukan peran masing-masing stakeholder. Harapanya di pertemuan ini ada petani, dinas , swasta, kementerian, peran yang diinginkan seperti apa sehingga dapat diakomodir.

 

Assesmen beberapa waktu lalu mwenggunakan metodologi wawancara di 4 kecamatan karena daerah ini merupakan rekomendasi dinas dan mengarah pada sector organic. Rantainya, petani, pengurus gapoktan, asosisasi kabupaten dan propinsi, pedagang, perusahaan dan pemerintah.

 

Selanjutnya fasilitator menjelaskan tentang hasil assesemnt

 

Sesi selanjutnya adalah curah pendapat dan diskusi

Moderator membuka diskusi

1.       Pak Tris. Membuka pemasatan beras di TTI dan membuka beras gapoktan melalui PUPM. Karena sejak kemarin tidak mendapat opersional tetap mengembangkan beras segar dengan masih sederhana dengan tidak memberikan kemasan label. Minta pendapat kepada semua peserta tentang membuat kemasan agar mudah dikenal. Bagi KT lain yang belum mendapat program kemasan supaya mendapat pengetahuan tentang kemasan ini.

2.       Didi suhardi PUPM Jawa Timur. Ingin merincikan PUPM di 2018 ada 112 gapoktan untuk mengirim 10 ton ke Jakarta. Dijakarta bekerjasama dengan TTIC penjualan rekomendasi kementerian dan banyak tempat lain. Beras  890 ton terkirim ke Jakarta untuk menstabilkan Jakarta. Di 2019 Ngawi dituntut untuk memenuhi lokal.

3.       Penyuluh swadaya, pendamping organic, dan PUPM. Ada program citra desa untuk membangun satu produk beras di tingkat desa masing-masing kerjasama dengan PT Sentra Mulya Investmen. Yang bagian pemasaran beras PT Lawu Argo Politan. Di seluruh desa ada kemitraan dibangunkan pabrik beras masing-masing. Konsepnya paling bagus yang bias diandalkan. KT menyediakan input dan dijual lewat Bumdes.  Petani hanya memproduksi beras, PT Llawu memasarkan beras. Ternyata konspe itu bagus, lalu konspe itu dijual di dinas Propinsi Jawa Timur jadi program hulu hilir, sampai gaji direktur dan sampai bawah ada. Menjadi program hulu hilir. Di program kebupaten cukup mencukupi di kab ngawi. Yang disayangkan adalah pemasarana hasil terakhir dengan bulog, karena ada persoalan tentang cara kemasan dan besar volume

4.       Feri KRKP. Pertanyaan pada Vera  tentang kondisi padi organic. KRKP bersama KNOC mengadvokasi bagaimana beras organic bisa terhubung dengan food station Jakarta. Mereka butuh komoditas. Pertemuan pertama ada ketidak tercukupinya pasokan. Kemudian ternyata tidak terpenuhinya  standar untuk ditingkatkan. Ada diperalatan softer dan grader. Apakah pemerintah pusat dapat membentuk pasar tersebut untuk menjadi katalis padi organic diseluruh Indonesia untuk masuk food station. Tentunya pengembangan organic dapat terpenuhi.

 

Penutup

Sedikit kesimpulan, meski sudah ada kesepakatan masih saja terjadi wanprestasi.  Untuk organic menjadi pilihandan  perlu penyiapan. Yang paling sulit adalah penyiapan. Sebab jika sertifikasi adalah dokumentasi mau tidak mau harus mencatat. Dari beberapa kali pengalaman perlu pendampingan dalam pencatatan. Sebab sertifikasi yang ditanya adalah pencatatan untuk penelusuran, termasuk PSAT. Beras merupakan bukan produk segar, sebab melalui proses masih kena PSAT

 

Rencana selanjutnya

1.          Akan dibuat seperti apa aksi selanjutnya

2.          Perlun diperkuat dengan perda perlindungan petani, dimana dari perda akan diturunkan menjadi kebijakan daerah khususnya bupati. Perlu payung hukum

3.          Akan membentuk jaringan pasar. Untuk non organic sudah jalan. Bagaimana untuk yang organic harus ada pendapingan. Dinas pertanian apakah siap untuk itu?. Jaringan organic sudah banyak tapi belum terkondisikan.

4.          Vera : Untuk sertvikasi gratis tapi untuk ujinya tetap bayar

5.          Rukun Jaya : tanggal 13 Sep ada assessment Lesos ke Rukun Jaya untuk sertivikasi beras organic. Full tanpa kimia 5 ha, yang masa konversi 12 ha, dan transisi ratusan hektar. Dengan komoditas mentik susu, ciherang, mentik wangi, beras merah dan hitam.

6.          Selanjutnya dibentuk tim jaringan terkait beras organic ini, antara lain :

CP jaringan Gapoktan Ngawi :     Aan Ngadilah

Disperindag : rokimin, ristiana

Perpadi : Pak Wahyu

7.          Acara selanjutnya adalah akan diundang untuk rencana advokasi jaringan dengan nama –nama yang sudah tersbentuk.